Kembali ke kurikulum
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Mulai dari Indonesia: OJK & Pajak Crypto

Hal yang platform global tidak ajarkan: regulator OJK, exchange terdaftar, dan pajak airdrop di SPT.

10 menit pemula0 / 2 selesai
Langkah 1

Regulator: OJK (Bukan Bappebti Lagi)

Sejak 10 Januari 2025

Pengawasan aset kripto pindah dari Bappebti ke OJK (PP 49/2024). Artinya: mulai dari exchange yang terdaftar & berizin OJK, dan selesaikan KYC dengan benar.

Contoh exchange lokal terdaftar (sebagai contoh netral):

Indodax, Tokocrypto, Pintu. Selalu cek status terdaftar di situs resmi OJK โ€” jangan percaya iklan.

Alur aman pemula: beli ETH/SOL pakai Rupiah di exchange terdaftar โ†’ tarik (withdraw) ke wallet self-custody โ†’ baru main Web3.

Langkah 2

Pajak: Airdrop Itu Penghasilan

Yang Perlu Kamu Tahu

  • ๐Ÿงพ Airdrop & reward staking = penghasilan yang sebaiknya dicatat & dilaporkan di SPT tahunan (tahun & nilai perolehan).
  • ๐Ÿ“Š PMK 50/2025 (berlaku 1 Agu 2025): jual-beli kripto tidak lagi kena PPN; PPh final 0,1% via exchanger terdaftar (0,2% untuk P2P/OTC).
  • ๐Ÿ“ Rapikan catatan transaksi sejak awal โ€” jauh lebih mudah daripada merekap belakangan.

Catatan: ini edukasi, bukan nasihat pajak. Untuk nominal besar, konsultasikan ke konsultan pajak. Aturan bisa berubah โ€” cek sumber resmi (pajak.go.id, OJK).

Cek Pemahaman

+15 XP

1. Siapa regulator aset kripto di Indonesia sejak Januari 2025?

2. Bagaimana status pajak token hasil airdrop?