Mulai dari Indonesia: OJK & Pajak Crypto
Hal yang platform global tidak ajarkan: regulator OJK, exchange terdaftar, dan pajak airdrop di SPT.
Regulator: OJK (Bukan Bappebti Lagi)
Sejak 10 Januari 2025
Pengawasan aset kripto pindah dari Bappebti ke OJK (PP 49/2024). Artinya: mulai dari exchange yang terdaftar & berizin OJK, dan selesaikan KYC dengan benar.
Contoh exchange lokal terdaftar (sebagai contoh netral):
Indodax, Tokocrypto, Pintu. Selalu cek status terdaftar di situs resmi OJK โ jangan percaya iklan.
Alur aman pemula: beli ETH/SOL pakai Rupiah di exchange terdaftar โ tarik (withdraw) ke wallet self-custody โ baru main Web3.
Pajak: Airdrop Itu Penghasilan
Yang Perlu Kamu Tahu
- ๐งพ Airdrop & reward staking = penghasilan yang sebaiknya dicatat & dilaporkan di SPT tahunan (tahun & nilai perolehan).
- ๐ PMK 50/2025 (berlaku 1 Agu 2025): jual-beli kripto tidak lagi kena PPN; PPh final 0,1% via exchanger terdaftar (0,2% untuk P2P/OTC).
- ๐ Rapikan catatan transaksi sejak awal โ jauh lebih mudah daripada merekap belakangan.
Catatan: ini edukasi, bukan nasihat pajak. Untuk nominal besar, konsultasikan ke konsultan pajak. Aturan bisa berubah โ cek sumber resmi (pajak.go.id, OJK).
Cek Pemahaman
+15 XP1. Siapa regulator aset kripto di Indonesia sejak Januari 2025?
2. Bagaimana status pajak token hasil airdrop?